Rabu, 19 Agustus 2009

Jangan Salah Memaknai Aksi Masa

Pada kesempatan yang berbahagia ini, pertama saya mengucapkan syukur alhamdulillah karena tulisan saya masih bisa terbaca oleh kawan-kawan. Pada kesempatan ini pula saya hanya ingin sedikit menjelaskan tentang makna aksi masa menurut saya dan menurut beberapa ahli tentang aksi masa. di dalam negara yang berwatak demokrasi sering di jumpai aksi masa dalam kondisi-kondisi dmana terjadi sebuah perbedaan pandangan atau sebuah masalahj antara penguasa dan rakyatnya. intinya aksi masa ini bertujuan untuk sebuah perubahan dimana pihak penguasa di tekan oleh rakyat untuk melakukan perubahan (revolusi). Dalam buku "Aksi Masa" tulisan Tan Malaka, revolusi indonesia akan muncul apabila ;
  1. Kekayaan dan kekuasaan sudah tertumpuk ke dalam genggaman beberapa orang kapitalis.
  2. Rakyat Indonesia semuanya makin lama semakin miskin, melarat, tertindas dan terkungkung.
  3. Pertentangan kelas dan kebangsaan makin lama semakin tajam.
  4. Pemerintah Belanda makin lama semakin reaksioner. (sudah ga relevan)
  5. Bangsa Indonesia dari hari ke hari semakin bertambah kerevolusionerannya dan tak "mengenal damai".

dijelaskan disana bahwa keadaan akan melahirkan sebuah perubahan, namun waktunya kapan kita juga tidak tahu. yang jelas bukan pada takdir, tetapi Tuhan pun telah menyuruh kita untuk berusaha semaksimal mungkin sebelum menyerahkan diri kepadanya. bahwa jelas Tuhan pun meminta kita untuk tidak henti-hentinya berusaha.

Kembali kepada topik aksi masa kawan, pada saat saya menulis tulisan ini, besok saya akan mengisi materi untuk mahasiswa baru tentan manajemen aksi,... pertanyaan saya kenapa harus saya yang mengisi,...? mungkin orang lain melihat saya lebih tahu tentang aksi masa karena di lingkungan kampus saya salah satu orang yang sering melakukan aksi masa. dari aspek hukum aksi masa di jelaskan pula dalam UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dalam psl. 1 yang berbunyi ;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

kemudian dalam pasal yang lain bisa di baca sendiri ya kawan ;

hakekatnya kita jangan takut melakukan p[rotes apabila itu demi perubahan yang lebih baik...

LAWAN & Hancurkan Rezim yang menindas RAKYAT...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar